Kamis, 24 Maret 2011

SYARAT PENGAJUAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT)

Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri No: 220/1980.DIII tanggal 27 November 2007 perihal Tata Cara Pemberitahuan Keberadaan Ormas/ LSM. 

Yaitu setiap organisasi/ lembaga baik Ormas, OKP, LSM, maupun Yayasan wajib mendaftarkan diri ke Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat di setiap kabupaten/ kota atau provinsi di seluruh Indonesia dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan surat pengantar yang dialamatkan kepada: Yth. Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (bagi organisasi tingkat kabupaten ke Kesbangpolinmas kabupaten/ kota, untuk organisasi tingkat provinsi ke Kesbangpolinmas provinsi). Perihal surat: Pemberitahuan keberadaan organisasi sosial kemasyarakata/ yayasan, permohonan rekomendasi tercatat bagi LSM dan Ormas yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris organisasi.


Berikut persyaratan/ lampiran yang harus disertakan:
  1. Fotokopi akta pendirian/ akta notaris yang dilegalisir oleh notaris
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dilegalisir oleh notaris
  3. Program kerja jangka pendek dan jangka panjang
  4. Susunan pengurus harian (lengkap)
  5. Riwayat hidup (biodata) pengurus harian; ketua, sekretaris, dan bendahara untuk tingkat kabupaten/ kota
  6. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pengurus harian masing-masing 1 lembar
  7. Satu buah foto tampak depan kantor sekretariat Ormas/ LSM/ yayasan lengkap dengan papan nama dan alamat Ormas/ LSM ukuran kartu pos
  8. Menyampaikan laporan hasil kegiatan organisasi kepada Kepala badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat
  9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  10. Surat domisili kantor dari kelurahan/ kecamatan
  11. Surat keterangan kontrak/ pinjam tempat apabila masih kontrak
  12. Surat keterangan tidak sedang terjadi konflik/ sengketa internal yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris
  13. Surat keterangan tidak berafiliasi dengan/ atau underbow partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris
  14. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diberitahukan lebih lanjut.
Untuk info selengkapnya, silakan datang ke kantor Kesbangpolinmas di kabupaten/ kota, provinsi setempat

2 komentar:

  1. apakah organisasi kemahasiswaan juga harus mendaftar?

    BalasHapus
  2. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    BalasHapus