Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri No: 220/1980.DIII tanggal 27 November 2007 perihal Tata Cara Pemberitahuan Keberadaan Ormas/ LSM.
Yaitu setiap organisasi/ lembaga baik Ormas, OKP, LSM, maupun Yayasan wajib mendaftarkan diri ke Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat di setiap kabupaten/ kota atau provinsi di seluruh Indonesia dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan surat pengantar yang dialamatkan kepada: Yth. Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (bagi organisasi tingkat kabupaten ke Kesbangpolinmas kabupaten/ kota, untuk organisasi tingkat provinsi ke Kesbangpolinmas provinsi). Perihal surat: Pemberitahuan keberadaan organisasi sosial kemasyarakata/ yayasan, permohonan rekomendasi tercatat bagi LSM dan Ormas yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris organisasi.
Berikut persyaratan/ lampiran yang harus disertakan:
- Fotokopi akta pendirian/ akta notaris yang dilegalisir oleh notaris
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dilegalisir oleh notaris
- Program kerja jangka pendek dan jangka panjang
- Susunan pengurus harian (lengkap)
- Riwayat hidup (biodata) pengurus harian; ketua, sekretaris, dan bendahara untuk tingkat kabupaten/ kota
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pengurus harian masing-masing 1 lembar
- Satu buah foto tampak depan kantor sekretariat Ormas/ LSM/ yayasan lengkap dengan papan nama dan alamat Ormas/ LSM ukuran kartu pos
- Menyampaikan laporan hasil kegiatan organisasi kepada Kepala badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat domisili kantor dari kelurahan/ kecamatan
- Surat keterangan kontrak/ pinjam tempat apabila masih kontrak
- Surat keterangan tidak sedang terjadi konflik/ sengketa internal yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris
- Surat keterangan tidak berafiliasi dengan/ atau underbow partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris
- Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diberitahukan lebih lanjut.