Rabu, 23 Februari 2011

HASIL KEPUTUSAN MAKAMAH KONSTITUSI TENTANG PILKADA GROBOGAN

Akhirnya, sengketa perselisihan pemilukada bupati dan wakil bupati Kabupaten Grobogan dapat diputuskan dengan bijak di Mahkamah Konsitusi Jakarta, hari senin kemarin tanggal 21 Februari 2011. Gugatan 3 pasangan calon; SIP, JANUR, n BUDI-SATYO akhirnya ditolak MK dengan alasan tidak berkekuatan hukum.

Polemik Pilkada Grobogan yang telah dilaksanakan pada 9 Januari 2011 itu, didasari dengan kekalahan SIP pada perhitungan suara terpaut kurang lebih 6000 suara sah dengan pasangan incumbent, BAIK. Oleh karena terdapat beberapa indikasi kecurangan yang diendus oleh tim pemenangan SIP, akhirnya persoalan ini diajukan ke MK setelah KPU menentapkan BAIK sebagai pasangan calon yang menang dalam Pilkada Grobogan.

Keputusan yang telah melewati empat sidang, terdiri dari sidang pendahuluan, sidang pembuktian atau pemaparan bukti-bukti dari pihak pemohon, sidang pembelaan dari pihak termohon, dan diakhiri dengan sidang putusan berjalan dengan begitu menegangkan baik bagi seluruh peserta pemilukada maupun pihak termohon yang dalam hal ini KPUD Grobogan.

Semua bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon mengenai dugaan kecurangan dalam pemilukada, diantaranya; mobilisasi PNS, penggelembungan suara, serta indikasi kecurangan sebelum pemilukada dilaksanakan tidak dapat meyakinkan hakim dan dianggap tidak berkekuatan hukum. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pemohon.

Oleh karena itu, Baik (Bambang - Icek) selaku pasangan incumbent yang telah ditetapkan KPUD Grobogan menjadi pemenang dalam pemilukada Grobogan 2011 dapat dipastikan akan memimpin Kabupaten Grobogan untuk 5 tahun ke depan. Ini dapat diyakini oleh karena keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan tidak ada permohonan banding setelah itu.

Selamat untuk BAIK semoga Grobogan menjadi lebih BAIK.... Amanat rakyat Grobogan selayaknya dapat dilaksanakan dengan bijak. Untuk itu, keputusan ini, sudah selayaknya menjadi perhatian bagi semua pihak, khususnya masyarakat Grobogan, dapat diterima dengan baik sehingga pemerintahan selanjutnya dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan Grobogan ke depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar