Pendidikan Sepanjang Hayat Melalui Pendidikan Untuk Semua Demi Pemberdayaan Masyarakat Indonesia
Senin, 07 Februari 2011
KPUD Grobogan Siap “Tarung” Lawan SIP Cs di MK
by ndoro on January 27th, 2011 at 12:44 am
Grobogan-Cakrawalainterprize.com, Sengketa Pilkada Grobogan masih menggantung di MK,berdasarkan informasi dari KPUD Grobogan kalau tidak ada perubahan hari ini(27/1) jadwal sidang perkara Pilkada Grobogan akan digelar di MK (Mahkamah Konstitusi). Kepada Cakrawala Sakta Abaway Sakan anggota KPUD Grobogan mengatakan bahwa pihaknya telah siap melawan gugatan yang diajukan oleh 3 pasangan calon yakni SIP, JANUR, dan Budiedi. “Dalam hal ini KPUD selaku pihak termohon dan SIP CS selaku pihak pemohon, dan BAIK selaku pihak terkait. Pihak KPUD juga sudah siap dengan segala bukti dan dibantu oleh pengacara. Karena pada dasarnya penetapan yang telah kami lakukan sudah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Maka kami akan konsisten mempertahankan penetapan KPUD tersebut.”
Lebih lanjut pejabat berjenggot ini menjelaskan bahwa pihaknya dalam pelaksanaan Pilkada kemaren sudah berlaku professional dan netral. Namun ketika disinggung adanya tudingan bahwa KPUD telah melakukan penggelembungan suara beliau membantah.” Mengenai isu tersebut adalah tidak benar. Jika kami telah melakukan penggelembungan, tolong ditunjukkan dengan jelas, apa yang telah kami gelembungkan, dan jika kami dituduh melakukan penggelembungan suara, itu di mana? Di TPS mana, desa mana, kecamatan mana? “
Lebih lanjut Sakta menambahkan bahwa bagaimanapun hasilnya KPUD Grobogan siap menerima apapun keputusan MK. “Meski itu berupa diskualifikasi atau pemilihan ulang sekalipun. Dan kami akan melaksanakan sebaik-baiknya amanat tersebut. Tapi kalau menurut saya MK tentunya akan sangat bijaksana dalam menentukan putusannya, jika memutuskan tetap menggunakan penetapan KPUD yang sudah ada sekarang dampaknya akan berakibat apa di masyarakat ?, Dan jika memutuskan pemilihan ulang atau diskualifikasi dampaknya apa bagi masyarakat Grobogan?”
“Perlu diketahui juga bahwa keputusan MK final dan mengikat masih dipertanyakan, karena setelah putusan MK turun tidak serta merta putusan tersebut akan bisa menetapkan siapa pemenang Pilkada, karena setelah dilakukan pemilihan ulang atau diskualifikasi, paslon yang merasa dirugikan masih diberikan tengat untuk mengajukan permohonan ke MK lagi”
Sementara itu Nugroho salah seorang tim dari pihak pemohon tadi malam via telepon kepada Cakrawala menjelaskan bahwa pihaknya sudah siap bersama tim pengacara, “Saat ini saya sudah di Jakarta dan siap melakukan sidang tinggal menunggu panggilan dari MK”
Sumber: http://www.cakrawalainterprize.com/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar