Grobogan (Espos) Permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan
umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Grobogan
dari pasangan Pangkat Joko Widodo-Nurwibowo (Janur) dinyatakan gugur
oleh majelis hakim dalam sidang pertama di Mahkamah Konstitusi
(MK), Rabu (2/2) lalu.
Cawabup Ir HM Nurwibowo ketika dikonfirmasi Espos, Jumat (4/2), membenarkan jika gugatan pasangan Janur dinyatakan gugur oleh majelis hakim dalam sidang pertama di MK.
“Ya gugur gugatannya, karena kuasa hukum pasangan Janur tidak hadir,” jelas Nurwibowo tanpa memberikan alasan ketidakdatangan tim kuasa hukumnya.
Gugurnya gugatan pasangan Janur juga dibenarkan Ketua KPU Grobogan Ir Jati Purnomo, Jumat. Menurutnya, hal itu karena tim kuasa hukum pasangan Janur, Arteria Dahlan and Partners tidak hadir.
“Karena kuasa hukum pemohon pasangan Janur tidak hadir, maka Ketua Majelis Hakim M Agil Muhtar menyatakan gugatan pasangan Janur gugur,” terang Jati didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Sakta Abaway Sakan, saat ditemui Espos, di KPU Grobogan.
KPU Grobogan sebagai tergugat dalam sidang di MK tersebut, menurut Jati Purnomo, telah menunjuk tim kuasa hukum yaitu Abhan Misbah dan Umar Ma’ruf.
Juru bicara pasangan Sri Sumarni-Pirman (SiP), Rahmatullah mengatakan, kuasa hukum pasangan SiP, Hadi Sasono dan Muchlas hadir dalam sidang pertama tersebut.
Kuasa hukum pasang SiP dalam sidang pertama di MK menyampaikan materi gugatan yakni, dugaan adanya mobilisasi PNS yang dilakukan dengan sistematis dan sengaja untuk pemenangan salah satu pasangan calon. “Pasangan SiP melalui kuasa hukum memohon dilakukan Pilkada ulang di Grobogan,” jelas Rahmatullah melalui telepon.
Sedang juru bicara pasangan Budisatyo-Edy Mulyanto (Budi-Edy), Ali Rukamto menjelaskan, tim kuasa hukum yang diketuai Utomo Karim di dalam materi gugatan menyebutkan ada pergeseran angka antara C-1 dari TPS dan DA1.KWK.KPU dari PPK (hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh PPK-red). - Oleh : rif
Cawabup Ir HM Nurwibowo ketika dikonfirmasi Espos, Jumat (4/2), membenarkan jika gugatan pasangan Janur dinyatakan gugur oleh majelis hakim dalam sidang pertama di MK.
“Ya gugur gugatannya, karena kuasa hukum pasangan Janur tidak hadir,” jelas Nurwibowo tanpa memberikan alasan ketidakdatangan tim kuasa hukumnya.
Gugurnya gugatan pasangan Janur juga dibenarkan Ketua KPU Grobogan Ir Jati Purnomo, Jumat. Menurutnya, hal itu karena tim kuasa hukum pasangan Janur, Arteria Dahlan and Partners tidak hadir.
“Karena kuasa hukum pemohon pasangan Janur tidak hadir, maka Ketua Majelis Hakim M Agil Muhtar menyatakan gugatan pasangan Janur gugur,” terang Jati didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Sakta Abaway Sakan, saat ditemui Espos, di KPU Grobogan.
KPU Grobogan sebagai tergugat dalam sidang di MK tersebut, menurut Jati Purnomo, telah menunjuk tim kuasa hukum yaitu Abhan Misbah dan Umar Ma’ruf.
Juru bicara pasangan Sri Sumarni-Pirman (SiP), Rahmatullah mengatakan, kuasa hukum pasangan SiP, Hadi Sasono dan Muchlas hadir dalam sidang pertama tersebut.
Kuasa hukum pasang SiP dalam sidang pertama di MK menyampaikan materi gugatan yakni, dugaan adanya mobilisasi PNS yang dilakukan dengan sistematis dan sengaja untuk pemenangan salah satu pasangan calon. “Pasangan SiP melalui kuasa hukum memohon dilakukan Pilkada ulang di Grobogan,” jelas Rahmatullah melalui telepon.
Sedang juru bicara pasangan Budisatyo-Edy Mulyanto (Budi-Edy), Ali Rukamto menjelaskan, tim kuasa hukum yang diketuai Utomo Karim di dalam materi gugatan menyebutkan ada pergeseran angka antara C-1 dari TPS dan DA1.KWK.KPU dari PPK (hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh PPK-red). - Oleh : rif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar