Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan,
berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun
pajak.
Subyek Pajak Penghasilan
Subyek PPh meliputi:
1. Orang pribadi;
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan, menggantikan yang berhak;
3. Badan
Adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk
apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetap; dan
4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di
Indonesia, yang dapat berupa:
a. tempat kedudukan manajemen;
b. kantor perwakilan;
c. cabang perusahaan;
d. gedung kantor;
e. pabrik;
f.
bengkel;
g. gudang;
h. ruang untuk promosi dan penjualan;
i.
pertambangan
dan penggalian sumber alam;
j.
wilayah
kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,
atau kehutanan;
l.
proyek
konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh
pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n. orang atau badan yang bertindak selaku
agen yang kedudukannya tidak bebas;
o. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima
premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia; dan
p. komputer, agen elektronik, atau peralatan
otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi
elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Subyek Pajak Dalam Negeri adalah:
1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di
Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun
pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
Indonesia.
2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan
di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan
lainnya, Badan Usaha Miliki Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk
apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang
sejenis, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana. Kecuali unit
tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteri:
a. Pembentukannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Pembiayaannya bersumber dari APBN atau
APBD.
c. Penerimaannya dimasukkan dalam anggara
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
d. Pembukuannya diperiksa oleh aparat
pengawasan fungsional negara.
e. Warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subyek Pajak Luar Negeri adalah:
1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
2. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan
dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Tidak Termasuk Subyek Pajak
1. Kantor perwakilan negara asing;
2. Pejabat perwakilan diplomatik, dan
konsulat, atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama-sama mereka, dengan syarat:
a. Bukan Warga Negara Indonesia; dan
b. Di Indonesia tidak menerima atau
memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
c. Negara yang bersangkutan memberikan
perlakukan timbal balik;
3. Organisasi-organisasi Internasional yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat:
a. Indonesia menjadi anggota organisasi
tersebut;
b. Tidak menjalankan usaha; atau
c. Kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan
dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal
dari iuran para anggota;
4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi
internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat:
a. Bukan Warga Negera Indonesia; dan
b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
(Sumber: Panduan Seri PPh 01 “Subyek Pajak Penghasilan” Direktorat
Penyuluhan Pelayanan dan Humas – Direktorat Jenderal Pajak – Departemen
Keuangan Republik Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar