Sabtu, 12 Februari 2011

SUBYEK PAJAK PENGHASILAN (PPH) TERBARU


Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

Subyek Pajak Penghasilan
Subyek PPh meliputi:
1.      Orang pribadi;
2.      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
3.      Badan
Adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap; dan
4.      Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a.       tempat kedudukan manajemen;
b.      kantor perwakilan;
c.       cabang perusahaan;
d.      gedung kantor;
e.       pabrik;
f.        bengkel;
g.       gudang;
h.       ruang untuk promosi dan penjualan;
i.         pertambangan dan penggalian sumber alam;
j.        wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
k.      perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
l.         proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m.     pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n.       orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
o.      agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia; dan
p.      komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Subyek Pajak Dalam Negeri adalah:
1.      Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2.      Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Miliki Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana. Kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteri:
a.       Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.      Pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.
c.       Penerimaannya dimasukkan dalam anggara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
d.      Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
e.       Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Subyek Pajak Luar Negeri adalah:
1.      Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
2.      Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Tidak Termasuk Subyek Pajak
1.      Kantor perwakilan negara asing;
2.      Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat, atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
a.       Bukan Warga Negara Indonesia; dan
b.      Di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
c.       Negara yang bersangkutan memberikan perlakukan timbal balik;
3.      Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat:
a.       Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
b.      Tidak menjalankan usaha; atau
c.       Kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
4.      Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat:
a.       Bukan Warga Negera Indonesia; dan
b.      Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

(Sumber: Panduan Seri PPh 01 “Subyek Pajak Penghasilan” Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas – Direktorat Jenderal Pajak – Departemen Keuangan Republik Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar