Pendidikan Sepanjang Hayat Melalui Pendidikan Untuk Semua Demi Pemberdayaan Masyarakat Indonesia
Selasa, 08 Februari 2011
Sidang Pertama Sengketa Pilkada Grobogan di MK
by ndoro on February 2nd, 2011 at 3:28 am
Posted In: Pilkada Grobogan
Hari ini Rabu (2/2) pukul 10:00 WIB persidangan sengketa Pilkada Grobogan dilaksanakan di MK (Mahkamah Konstitusi) dengan nomor perkara 16/PHPU.D-IX/2011, adapun judul perkaranya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2010. Dengan pemohon 1 : Sri Sumarni dan H. Pirman [No. urut 1] Kuasa Hukum : Hadi Sasono, SH; H. Muhammad Muklas, SH, MH Pemohon 2 : Pangkat Djoko Widodo dan Muhammad Nurwibowo [ No. urut 2] Kuasa Hukum : Arteria Dahlan, ST, SH. Dan Pemohon 3 : Bambang Budisatyo dan Edy Mulyanto [No. Urut 4] Kuasa Hukum : Drs. M. Utomo A. Karim T, SH, dkk. Adapun acara sidang masih berupa panel pembacaan perkara.
Seperti biasa kondisi di luar gedung MK dalam keadaan normal, aktifitas biasa tidak ada penjagaan ketat, dan tidak ada konsentrasi massa Berdasarkan informasi yang diperoleh Cakrawala proses sidang akan dilakukan 4 kali, dan sidang putusan akan dilakukan diperiode sidang terakhir, kira-kira akhir bulan Februari 2011. Kepada Cakrawala Nugroho salah seorang Tim Pemohon menjelaskan masalah utama yang dipersoalkan oleh pihaknya adalah adanya DPT ganda sebanyak 25 000, karena hal itu juga sudah disampaikan ke Panwas namun oleh KPUD tidak mendapat tanggapan. “Hal inilah nanti yang akan dijadikan materi gugatan yang utama, karena jika DPT bermasalah yang sebanyak 25 000 itu disalahgunakan oleh oknum tertentu maka akan ada salah satu pihak yang diuntungkan. Nah, disinilah letak permasalahan yang akan kami uji di MK ini.”
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa mengenai adanya mobilisasi PNS, hal tersebut hanya merupakan variable saja, dengan perhitungan jumlah PNS yang ada di Grobogan jumlahnya lebih besar dari selisih perolehan suara antara calon nomer 1 dengan nomor 3 yang 6.552 itu.
Sedangkan Drs. Budi Susilo salah seorang dari tim sukses Bambang-Icek selaku tim terkait ketika dihubungi Cakrawala menuturkan bahwa hari ini adalah sidang pertama, “Apakah materi gugatan bisa terus disidangkan, atau ditolak akan ditentukan hari ini” Ngafuan
Scrip Jalannya Persidangan I
Pilkada Grobogan Di Mahkamah Konstitusi
1. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Sidang dalam Perkara Nomor 16, 17, dan 18 Perselisihan Hasil
Pemilukada. Maaf saya ulangi.
Sidang dalam Perkara Nomor 16, 17, 18/PHPU.D-IX/2011
Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Saya
nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Saudara Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Hari ini
pemeriksaan pertama, sengketa Pilkada Grobokan, itu ada tiga
Pemohon.
Saudara Pemohon Nomor 16, hadir?
2. KUASA HUKUM PEMOHON: HADI SASONO (UNTUK PERKARA
16/PHPU.D-IX/2011)
Hadir, Yang Mulia.
3. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
17? 17 dia hadir, ya?
4. KUASA HUKUM PEMOHON: RAHMAT BASUKI (UNTUK PERKARA
17/PHPU.D-IX/2011)
Hadir, Yang Mulia.
5. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Hadir?
6. KUASA HUKUM PEMOHON: HADI SASONO (UNTUK PERKARA
16/PHPU.D-IX/2011)
Hadir, Yang Mulia.
SIDANG DIBUKA PUKUL 10.05 WIB
KETUK PALU 3X
2
7. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
18? 18 tidak hadir? Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Sebagaimana biasa di sini, silakan memperkenalkan diri dahulu, siapa
yang hadir. Mulai dari Pemohon.
Silakan.
8. KUASA HUKUM PEMOHON: HADI SASONO (UNTUK PERKARA
16/PHPU.D-IX/2011)
Terima kasih, saya Hadi Sasono, kuasa hukum dari Pasangan
Calon Sri Sumarni dan H. Pirman. Kemudian seterusnya, di samping
saya (…)
9. KUASA HUKUM PEMOHON NO.16/PHPU.D-IX/2011:
MUHAMMAD MUKLAS
Saya Muhammad Muklas, sama dengan kuasa hukum dari
Pasangan Calon Sri Sumarni dan H. Pirman.
10. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Ya.
Jadi, yang register Nomor 16 itu, Kuasa Hukumnya dua hadir, ya?
Hadi Sasono dan Muhammad Muklas? Kemudian yang 17 (…)
11. KUASA HUKUM PEMOHON: RAHMAT BASUKI (UNTUK PERKARA
17/PHPU.D-IX/2011)
Terima kasih, Yang Mulia. Saya Rahmat Basuki, Kuasa Hukum dari
Nomor Urut 4. Hadir, Yang Mulia.
Yang lainnya tidak hadir, Yang Mulia.
12. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Siapa nama Saudara ini, Rahmat Basuki.
13. KUASA HUKUM PEMOHON: RAHMAT BASUKI (UNTUK PERKARA
17/PHPU.D-IX/2011)
Ya, Yang Mulia.
14. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Utomo tidak hadir, Ardi, Sumarno, Riyanto, Andri Bastian tidak
hadir?
3
Gitu, ya?
15. KUASA HUKUM PEMOHON: RAHMAT BASUKI (UNTUK PERKARA
17/PHPU.D-IX/2011)
Ya, ya, Pak.
16. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Pihak Terka…, prinsipal juga enggak ada.
Nomor 18, juga tidak hadir. Ini Kuasanya tiga tapi enggak hadir.
Sudah gugurkan saja. Arteria Dahlan, Riska Mariska, dan Ayudi, tidak
serius, ya?
Saudara Pemohon, Saudara ini Advokat, ya? Itu izin advokatnya
sudah difotokopi belum? Nanti dilengkapi, ya?
17. KUASA HUKUM PEMOHON: HADI SASONO (UNTUK PERKARA
16/PHPU.D-IX/2011)
Sudah saya lampirkan, pada waktu mengajukan permohonannya.
18. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Sudah, ya? Yang belum, supaya dilengkapi. Tapi di sini enggak
ada. Lengkapi semuanya, ya. Nanti serahkan ke Panitera.
Baik. Kemudian Termohon, saya persilakan, silakan. Siapa yang
hadir, diperkenalkan semuanya.
19. KUASA HUKUM TERMOHON: UMAR MAKRUF
Terima kasih, Yang Mulia.
Assalamualaikum wr.wb.
Kami Kuasa Hukum dari KPU Kabupaten Grobogan, berdasarkan
surat kuasa ada empat Penasehat Hukum yang hadir pada kesempatan
ini, ada dua orang yakni Umar Makruf, dan Saudara Adhan, dan pada
kesempatan ini hadir pula Prinsipal. Yang pertama, Ketua KPU
Kabupaten Grobogan, Jati Purnomo, M.Si., anggota Didik Ariyanto,
S.H., M.Kn., anggota Sakta Sabaway Sakan, S.Ag., anggota Afrosin Arif,
S.Pd., M.H., anggota Siti Lailatul Fauzizah, S.Ag., dan juga perwakilan
dari KPU Jawa Tengah Saudara M. Fajar Saka, S.H., M.H.
Demikian Majelis, terima kasih.
Assalamualaikum wr.wb.
4
20. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Ya.
Jadi KPU-nya hadir lengkap, ya, termasuk provinsinya juga
memberi supervisi sampai persidangan ini. Ya, Kuasanya hadir dua,
Saudara Abhan, ya? Lalu H. Umar apa ini? Mansur? Makruf, ya? S.H.,
Sp.N., M.Hum. Banyak gelarnya, ya? Sp.N itu, apa?
21. KUASA HUKUM TERMOHON: UMAR MAKRUF
Spesialis Notariat, Majelis.
22. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Oh, Spesialis Notariat. Ada juga M.Kn., ya? Saya tahunya M.Kn.
Izin Advokatnya sudah ada. Pihak Terkait, silakan.
23. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DANIEL TONAPA MASIKU
Terima kasih, Yang Mulia.
Pihak Terkait di…, wakili Perkara Nomor 16, 17, dan 18 hadir.
Samsul Huda, S.H., Dorel Almir, Vincent HR, Daniel Tonapa,
24. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Sebentar-sebentar. Pelan-pelan. Vincent?
25. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DANIEL TONAPA MASIKU
HR…
26. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Ya, Terus?
27. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DANIEL TONAPA MASIKU
Samsul Huda.
28. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Samsul, mana ini Samsul? Oh ya, Samsul Huda. Terus?
29. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DANIEL TONAPA MASIKU
Dorel Almir.
5
30. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Doneal?
31. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DANIEL TONAPA MASIKU
Dorel.
32. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Dorel Amir.
33. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DANIEL TONAPA MASIKU
Daniel Tonapa Masipu.
34. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Donel…, Daniel Masiku.
35. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DANIEL TONAPA MASIKU
Boni Fasius.
36. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Boni, mana Boni? Robit…, Boni Fasius Gunung.
37. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DANIEL TONAPA MASIKU
Ya. Toto Supriyanto, Syamsudin, S.H. Demikian Yang Mulia,
terima kasih.
38. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Dari Alvonso ini?
39. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DANIEL TONAPA MASIKU
Betul, Yang Mulia.
40. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Langganan kayaknya, ya? Ya.
Macam biasa Saudara sudah tahu prosedur sini sudah sering
pengacara sini, ya. Baik.
6
Saudara Pemohon Nomor 16 dan 17 Saudara tetap pada
permohonan Saudara yang sudah dimasukkan?
41. KUASA HUKUM PEMOHON: HADI SASONO (UNTUK PERKARA
16/PHPU.D-IX/2011)
Yang Mulia, ini tadi sebelum persidangan dimulai saya sudah
sampaikan perihal perbaikan permohonan (…)
42. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Ndak, saya tanya dulu. Ada perbaikan?
43. KUASA HUKUM PEMOHON: HADI SASONO (UNTUK PERKARA
16/PHPU.D-IX/2011)
Betul ada perbaikan.
44. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Yang Nomor 17?
45. KUASA HUKUM PEMOHON: RAHMAT BASUKI (UNTUK PERKARA
17/PHPU.D-IX/2011)
Ada, Yang Mulia.
46. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Perbaikannya sudah siap?
47. KUASA HUKUM PEMOHON: RAHMAT BASUKI (UNTUK PERKARA
17/PHPU.D-IX/2011)
Tinggal di print sih, Yang Mulia.
48. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Yah.
Saudara ini kayak sidangnya di mana saja ini. Nomor 16 sudah
siap? Sudah di ambil belum? Sudah dibagikan ke pihak? Sudah, ya?
Saya tanya dulu ini Nomor 16 perbaikan apa yang Saudara
lakukan? Apa substansi atau anu administratif?
7
49. KUASA HUKUM PEMOHON: HADI SASONO (UNTUK PERKARA
16/PHPU.D-IX/2011)
Saya hanya mempertajam mengenai alasan (…)
50. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Alasan permohonan?
51. KUASA HUKUM PEMOHON: HADI SASONO (UNTUK PERKARA
16/PHPU.D-IX/2011)
Sistematis, terstruktural, dan massif.
52. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Ya.
53. KUASA HUKUM PEMOHON: HADI SASONO (UNTUK PERKARA
16/PHPU.D-IX/2011)
Jadi itu saya kelompokkan ke dalam ketiga hal itu.
54. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Ya, jadi materi pokoknya tidak dalil utamanya enggak berubah?
Tetap itu kan?
55. KUASA HUKUM PEMOHON: HADI SASONO (UNTUK PERKARA
16/PHPU.D-IX/2011)
Ya.
56. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Dalil-dalilnya tetap itu cuman bahasanya di pertajam kira-kira
seperti itu. Yang Nomor 17, apa yang Saudara perbaiki kalau belum ada
perbaikannya?
57. KUASA HUKUM PEMOHON: RAHMAT BASUKI (UNTUK PERKARA
17/PHPU.D-IX/2011)
Ada beberapa yang perlu di perbaiki, Yang Mulia.
8
58. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Sudah siap belum?
59. KUASA HUKUM PEMOHON: RAHMAT BASUKI (UNTUK PERKARA
17/PHPU.D-IX/2011)
Sudah, Yang Mulia. Cuman kurang dipertajam sedikit.
60. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Maksudnya, kalau sudah siap kita ambil dulu. Sudah di ambil? Itu
harus di kasih dulu kepada para pihak. Sudah siap belum?
61. KUASA HUKUM PEMOHON: RAHMAT BASUKI (UNTUK PERKARA
17/PHPU.D-IX/2011)
Selesai sidang mungkin, Yang Mulia.
62. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Selesai sidang?
63. KUASA HUKUM PEMOHON: RAHMAT BASUKI (UNTUK PERKARA
17/PHPU.D-IX/2011)
Ya, Yang Mulia.
64. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Ya, enggak bisa lah. Gimana Saudara ini. Sudah sering beracara di
sini?
65. KUASA HUKUM PEMOHON: RAHMAT BASUKI (UNTUK PERKARA
17/PHPU.D-IX/2011)
Sudah sering, Yang Mulia. Karena tim sukses dari pihak klien kami
kan sempit, jadi data-data belum masuk semua Yang Mulia.
66. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Ya, kalau sudah sering kanmengerti prosedur beracara.
9
67. KUASA HUKUM PEMOHON: RAHMAT BASUKI (UNTUK PERKARA
17/PHPU.D-IX/2011)
Ya, Yang Mulia. Mohon maaf.
68. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Ya, bukan soal maaf memaafkan ini, ini soal prosedur.
Ya, kalau Saudara ingin memperbaiki pada saat sidang di buka ini
Saudara sudah harus perbaiki permohonannya dan sudah disampaikan
kepada pihak-pihak. Karena setelah saya akan berikan hak kepada
Termohon dan Pihak Terkait, tapi kalau belum bagaimana?
69. KUASA HUKUM PEMOHON: RAHMAT BASUKI (UNTUK PERKARA
17/PHPU.D-IX/2011)
Baik, Yang Mulia.
70. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Barangnya di mana?
71. KUASA HUKUM PEMOHON: RAHMAT BASUKI (UNTUK PERKARA
17/PHPU.D-IX/2011)
Di kantor, Yang Mulia.
72. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Jadi saya kira enggak tidak ada…, tidak mungkin lagi untuk
memberi waktu kepada Saudara ya. Jadi dianggap pakai permohonan
pertama lah, kalau memang ada Saudara perbaiki yang mana saja
Saudara ingat Saudara renvoi saja di situ.
Ini Saudara-Saudara kan mengerti betul speedy trial batas
waktunya 14 hari. Ini perkara cepat, prosesnya cepat. Kerana besok
saya sudah harus memberi kesempatan kepada Saudara-Saudara untuk
bukti, saksi, kalau tidak ya, bagaimana? Jangan anu…, kalau tidak yakin
jangan di ajukan perkaranya, kalau yakin Saudara sudah baca Undang-
Undang Mahkamah Konstitusinya, baca Peraturan Mahkamah
Konstitusinya Nomor 15, permohonan itu masuk dilengkapi dengan
bukti jadi Saudara sudah harus tahu itu, ya.
Baik, kepada Pemohon Nomor 16 silakan disampaikan penjelasan
ya, penjelasan saja terhadap pokok-pokok permohonan Saudara ya.
dalil-dalil Saudara itu, itu kan Saudara mendalilkan bahwa
penyelenggaraan diwarnai dengan berbagai pelanggaran yang
dilakukan oleh Calon Nomor 3. Pelanggaran itu juga di biarkan oleh
10
termohon, ya. Lebih banyak itu lah saya lihat dalil-dalil Saudara itu, lalu
ada juga Saudara mengatakan keterlibatan Kepala BPN ya, pengalihan
sertifikat tanah, PDAM ya, kepala desa, istri bupati macam lah itu,
intinya kan itu yang Saudara dalilkan, Saudara beri penjelasan tidak
lebih dari 5 menit.
Silakan. Pokok-pokoknya saja.
73. KUASA HUKUM PEMOHON: HADI SASONO (UNTUK PERKARA
16/PHPU.D-IX/2011)
Terima kasih, Yang Mulia.
Bahwa pelaksanaan Pemilukada memang terjadi pelaggaran yang
bersifat sistematis yaitu Sabtu pada tanggal 8 November. Itu kepala
bidang…, Achmad Rifai, sebagai Kepala Bidang Konservasi dan
Informasi Lingkungan Hidup, dimutasi menjadi Sekretaris Kecamatan
Godong pada tanggal 1 Desember. Kemudian diangkat menjadi camat
menggantikan Saudara Karsono karena Saudara Karsono memiliki
hubungan keluarga dengan bupati…, Calon Bupati Sri Sumarni.
Kemudian Drs. Sahono, Camat Purwodadi dimutasi ke Godong. Jadi,
pada intinya memang ada mutasi besar-besaran di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Kemudian Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kradenan juga
dimutasi karena dianggap tidak loyal. Kemudian Budi Susanto juga
mengalami mutasi dari Kabag Perencanaan dan Rekam Medik pada RSU
dipindah ke jabatan…, Kabid Bina Usaha Koperasi dan…, Dinas Koperasi
dan UMKM.
Kemudian pelibatan pejabat struktural di lingkungan pemerintah
kabupaten dalam hal pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yaitu
dimulai pada awal bulan Desember 2010 yaitu pada saat penerimaan
sertifikat. Secara terang-terangan Kepala BPN meminta untuk memilih
Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Kemudian pada tanggal 27 November, tanggal 8 Desember, dan
24 Desember, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten
Grobogan juga mengundang lebih dari 200 Warga Paguyuban
Pedagang Pasar Kuripan yang selanjutnya kepada para yang hadir
diberikan uang masing-masing Rp50.000,00.
Pada tanggal 6 Desember, bertempat di Mesjid Baitul Muttaqin.
Kemudian pada tanggal 14 November, Kepala PDAM membagi-bagi
uang juga kepada…, rapat di kantor DPJ Partai Amanat Nasional.
74. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Ya, itu money politics ya?
11
75. KUASA HUKUM PEMOHON: HADI SASONO (UNTUK PERKARA
16/PHPU.D-IX/2011)
Ya.
76. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Dengan cara membagi-bagikan uang di mana, di mana, di mana
gitu. Terus apalagi?
77. KUASA HUKUM PEMOHON: HADI SASONO (UNTUK PERKARA
16/PHPU.D-IX/2011)
Kemudian money politics ada lagi yaitu dilakukan oleh Kades
Marzuki. Ini menerima uang sebesar Rp7.000.000,00 dari Sekretaris
Dinas Kesehatan Saudara Joni Angkasa.
Kemudian 8 Desember 2010 ada rapat koordinasi Camat se-
Kabupaten Grobogan dipimpin bupati, bertempat di ruang bupati yang
pada intinya meminta pada bupati untuk melakukan kegiatan guna
memberi ruang pada bupati untuk melakukan sosialisasi secara
terstruktur melalui eks 6…, eks karesidenan..
Kemudian camat yang ikut hadir pada rapat itu
menindaklanjutinya dengan memberikan pengarahan dan kemudian
kepala dinas pendidikan menindaklanjutinya, mengundang secara…,
Secara horizontal kepada Kepala UPTD Pendidikan, Kepala…, Kepada
Kepala SKB Grobogan, kepada SMP Negeri se-Kabupaten Grobogan
juga kepala SMA untuk mengikuti apa yang namanya…, Kegiatan apel
pagi yang dipimpin oleh calon (suara tidak terdengar jelas).
Kemudian (…)
78. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Ya dalil-dalil pokok lah. Jadi money politics (…)
79. KUASA HUKUM PEMOHON: HADI SASONO (UNTUK PERKARA
16/PHPU.D-IX/2011)
Mengenai (…)
80. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Pelibatan aparat, apalagi?
12
81. KUASA HUKUM PEMOHON: HADI SASONO (UNTUK PERKARA
16/PHPU.D-IX/2011)
Ya. Pelanggaran yang bersifat terstruktur dalam implementasinya
berpuncak pada Calon Nomor Urut 3. Jadi, dalam hal ini Calon Nomor
Urut 3 secara jauh-jauh hari telah melakukan sosialisasi pemenangan
kepada Kepala Desa Putat sebagai koordinator tim pemenangan.
Kemudian juga melalui jalur vertikal, yaitu dari camat sampai
dengan kepala desa. Kemudian juga jalur horizontal melalui SKPD dan
UPTD di tingkat kecamatan. Semua dilibatkan untuk kemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 3.
82. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Atas dasar itu apa, apa permintaan Saudara? Petitumnya saja
langsung.
83. KUASA HUKUM PEMOHON: HADI SASONO (UNTUK PERKARA
16/PHPU.D-IX/2011)
Oke.
Kemudian berdasarkan uraian posita di atas, kami mohon Majelis
berkenan membatalkan Berita Acara Nomor 03/BA/2011 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati Dan
Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 di tingkat kabupaten oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan tertanggal 15 Januari dan
Keputusan Nomor 05/KPTS/ KPU-Kab-012.329260/2011
05/KPTS/KPUKAB012329260/2011 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Bupati Dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2011 tanggal 16
November, 16 Januari 2011.
Dan yang ketiga, memerintahakan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Grobogan untuk melaksanakan Pemilu Kepala Daerah Dan
Kepala Daerah Grobogan, ulang di seluruh wilayah Kabupaten
Grobogan.
Terima kasih.
84. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Oke.
Berikutnya Saudara Pemohon Nomor 17. Tidak lebih juga 5 menit,
silakan.
85. KUASA HUKUM PEMOHON: RAHMAT BASUKI (UNTUK PERKARA
17/PHPU.D-IX/2011)
Terima kasih, Yang Mulia (…)
13
86. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Pokok-pokonya saja.
87. KUASA HUKUM PEMOHON: RAHMAT BASUKI (UNTUK PERKARA
17/PHPU.D-IX/2011)
Terima kasih, Yang Mulia.
Pada intinya sama seperti apa yang dilakukan Pemohon Nomor
16. Yang mana pada pokok intinya adalah, dari kita adalah bahwa
Pemilukada 2011 di Grobogan telah terjadi penyalahgunaan wewenang,
terjadi money politics, terjadi pencetakan formulir C-1 yang pake
microtech aslinya atau tembusannya juga harus microtech. Bahwa
terjadi mutasi besar-besaran menjelang hari H. Bahwa terjadi
pemasangan striker [Sic!], stiker, spanduk, baliho. Keberhasilan
pemerintahan Bambang Ice (…)
88. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Stiker apa stiker ?
89. KUASA HUKUM PEMOHON: RAHMAT BASUKI (UNTUK PERKARA
17/PHPU.D-IX/2011)
Stiker.
90. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Kalau striker, penyerang. Kalau stiker itu yang ditempelkan.
91. KUASA HUKUM PEMOHON: RAHMAT BASUKI (UNTUK PERKARA
17/PHPU.D-IX/2011)
Terima kasih, Yang Mulia.
Dan hal ini sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri
Nomor 27 sekian-sekian yang mana surat edaran mana menata semua
jajaran PNS untuk menjalankan sikap netralnya dalam Pemilukada.
Dua, nota kesepahaman MoU antara Korpri dengan Bawaslu
yang pada intinya adalah sepakat untuk mengawasi netralitas PNS
dalam Pemilukada.
Tiga, Surat Edaran Menteri Aparatur Negara yang pada intinya
netralitas mana meliputi pemilihan anggota legislatif dan pemilihan
kepala daerah Pemilukada.
Adanya beberapa cetakan surat suara yang melebihi ketentuan,
adanya kampanye di masa tenang, siaran TVRI pada tanggal 8 dengan
14
materi menanyangkan keberhasilan pembangunan dari Calon Nomor
Urut 3 incumbent, adanya pemberian bantuan sosial menjelang
Pemilukada yang pemberiannya harus diketahui salah satu pasangan
nomor urut 3 incumbent.
Yang mana petitumnya permintaan Pemohon Nomor Urut 4,
Yang Mulia. Pertama adalah mengabulkan permohonan Pemohon
seluruhnya, menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum legal
standing untuk bertindak selaku Pemohon dalam perkara a quo,
menyatakan permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan undang-undang, menyatakan tidak sah dan
batal demi hukum Surat Keputusan Keplu Grobogan Nomor
05KPTS/Grobogan/2011 tanggal 16 Januari 2011 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Grobogan Tahun
2011.
Terima kasih, Yang Mulia.
92. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Oke, kalau lengkapnya ya tentu dibacalah. Permohonan Pemohon,
kan. Dan pasti Termohon sudah membaca, Pihak Terkait juga. Kalau
Pihak Terkaitnya enggak baca, dia enggak datang. Tapi karena dia
bacalah, makanya dia menjadi Pihak terkait di permohonan Saudara-
Saudara itu lengkapnya.
Jadi di sini ini, ya menjelaskan saja. Kan paling penting nanti
membuktikan ya kan, gitu. Mendalilkan gampang, buktinya yang susah
kan. Nah, Termohonan sama juga, sudah siap jawabannya?
93. KUASA HUKUM TERMOHON: UMAR MAKRUF
Terima kasih, Majelis.
Berkaitan dengan permohonan awal yang dihadirkan kepada
kami. Kami sudah membuat jawabannya baik untuk Perkara 16, 17,
maupun 18. Tapi ternyata pada sidang hari ini, Pemohon mengubah
atau menambah gugatan. Yang pertama dari sisi kuantita dari 9
halaman menjadi 18 halaman. Dari sisi fakta yang baru yang dihadirkan
juga banyak. Sehingga kalau diperkenankan oleh Majelis, kami akan
menjawab secara lisan hal yang tadi disampaikan (…)
94. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Jadi begini, Saudara sudah siap jawabannya. Intinya sudah siap
kan?
95. KUASA HUKUM TERMOHON: UMAR MAKRUF
Untuk yang (…)
15
96. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Ya, permohonan yang ada itu.
Jadi kalau perbaikan, nanti saya kasih kesempatan Saudara untuk
dimasukan nanti, gitu lho.
Jadi yang intinya, Saudara jawab dulu. Kalau Saudara
menganggap masih perlu menanggapi perbaikan permohonannya, nanti
dalam proses berjalan itu tambahan keterangan dari Termohon, kan
gitu. Nah yang ada dulu, kalau Saudara benar-benar sudah siap kan
pasti sudah ada. Karena inti dalilnya itu hampir sama. Sudah siap belum
yang ada itu?
97. KUASA HUKUM TERMOHON: UMAR MAKRUF
Yang sudah ada, siap.
98. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Nah, itu (…)
99. KUASA HUKUM TERMOHON: UMAR MAKRUF
Tapi mohon perkenannya, ini saya jawab secara lisan yang pokokpokok.
Kemudian sekaligus nanti pada sidang selanjutnya perbaikan
secara keseluruhan akan kami hadirkan tanpa perlu kami bacakan.
100. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Ya lah, itu hak Saudara ya. Kalau untung ruginya kan di Saudara.
Kalau saya hanya memberi kesempatan saja. Silakan.
101. KUASA HUKUM TERMOHON: UMAR MAKRUF
Terima kasih Majelis, kami akan (…)
102. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Sama juga ya, tidak lebih lima menit gitu karena equal semua.
103. KUASA HUKUM TERMOHON: UMAR MAKRUF
Kami akan menjawab yang dari Pemohon Nomor 16 dulu,
kemudian nanti yang (…)
16
104. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Ya, sekaligus lah.
105. KUASA HUKUM TERMOHON: UMAR MAKRUF
Baik.
106. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Jadi Saudara itu menjawab sepanjang dalil yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu, ya to?
107. KUASA HUKUM TERMOHON: UMAR MAKRUF
Baik.
108. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Kalau soal keterlibatan aparat, memang Saudara terlibat sana?
Termohon maksud saya, kan enggak? Itu urusana sana, Pihak Terkait
gitu jawabnya.
Silakan.
109. KUASA HUKUM TERMOHON: UMAR MAKRUF
Baik, Majelis.
Pertama, untuk permohonan itu kami menyatakan obscuur libel
yang hal ini kami kaitkan dengan…, berdasarkan ketentuan Pasal 74
Undang-Undang Nomor 24/2003 di situ dinyatakan permohonan hanya
dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang
mempengaruhi terbentuknya calon, tapi ternyata di dalam permohonan
para Pemohon tidak memuat uraian yang jelas mengenai kesalahan
hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon disertai
dengan rincian di TPS mana telah terjadi kesalahan dalam
penghitungan atau penjumlahan, sehingga terjadi perbedaan angka
yang merugikan Pemohon.
Kemudian berkaitan dengan persoalan bahwa tidak benar dalam
pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2011
diwarnai dengan berbagai pelanggaran yang menciderai prinsip-prinsip
dan azas penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil. Sebagai tolak
ukur adalah pelaksanaan pemilukada yang berjalan aman dan tertib
tetap tidak menimbulakan gejolak mulai dari tahap persiapan sampai
dengan selesainya rekapitulasi penghitungan suara.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Kepolisian Resor
Grobogan dan Surat Keterangan Kejaksaan Negeri Purwodadi, sampai
17
dengan perkara ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi, tidak ada proses
perkara terkait Pemilukada Kabupaten Grobogan.
Kemudian bahwa tidak benar Pemilukada telah berlangsung tidak
jujur dan tidak adil, penuh pelanggaran dan Termohon mau…, Dan
Termohon maupun para wakil tidak berdaya untuk mengatasinya.
Bahwa dalil Pemohon berbanding terbalik dengan kenyataan di
mana pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Grobogan telah
berlangsung dinamis, namun tidak ada gejolak di tengah masyarakat.
Bahwa jika benar dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran
yang dilakukan oleh Termohon maupun Pasangan Calon Nomor Urut 3
secara sistematis, massif, dan struktur, maka tentu telah menjadi
pemberitaan daerah dan bahkan nasional, mengingat posisi Kabupaten
Grobogan yang berdekatan dengan kota Provinsi Jawa Tengah,
Semarang.
Berdasarkan seluruh hal di atas, maka dalam eksepsi;
Pertama, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk
seluruhnya karena permohonan perselisihan hasil pemilihan umum yang
diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi syarat yang tersebut dalam
Pasal 4 huruf b dan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008.
Dua, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
dalam pokok perkara;
Menerima dan mengabulkan jawaban Termohon untuk
seluruhnya.
Dua, menyatakan menolak semua permohonan Pemohon atau
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Terima kasih
Majelis.
110. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Ya, nanti lengkapnya Saudara persiapkan, ya. Pihak Terkait sudah
siap belum keterangannya?
111. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DANIEL TONAPA MASIKU
Untuk permohonan awal kami sudah siapkan, Yang Mulia.
Apabila diperkenankan tetap kami akan sampaikan poin-poin yang
sudah kami siapkan. Adapun mengenai tambahan terhadap perbaikan
akan kami sampaiakan dalam kesimpulan.
112. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Oke silakan, tidak lebih dari lima menit.
18
113. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DANIEL TONAPA MASIKU
Baik, Yang Mulia. Keterangan Pihak Terkait terdiri dari dua bagian,
yang pertama eksepsi dianggap dibacakan, dan kami akan langsung
menanggapi ketiga permohonan ini dalam satu kali penyampaian
keterangan dan kami hanya akan menyampaikan pokok-pokok yang
menjadi poin yang penting, sedangkan selebihnya dianggap dibacakan.
Yang pertama tentang mutasi, di dalam keterangan kami belum
disampaikan karena ini merupakan poin yang baru, tetapi sebagaimana
sudah menjadi kelaziman apalagi di Kabupaten Grobogan dengan
sekian ratus pejabat tentu…, Mungkin setiap bulan ada mutasi pejabat,
sehingga tidak benar kalau ini dikaitkan dengan Pemilukada. Mengenai
hal ini akan kami buktikan dengan keterangan saksi-saksi.
Kemudian tentang tuduhan Pemohon bahwa Pihak Terkait
melibatkan pegawai negeri sipil. Ini perlu kami bantah dengan tegas
karena faktanya pada tanggal 29 November 2010 Pihak Terkait telah
mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Staf Ahli, Asisten
Sekda, Kepala Badan, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, Sekretaris KPUD,
para Kepala Bagian, Camat dan Lurah di seluruh Kabupaten Grobogan
yang intinya menegaskan tentang netralitas pegawai negeri sipil.
Kemudian pada tanggal 1 Desember, ada surat dari Panwaslu
Kabupaten Grobogan yang intinya meminta agar PNS netral dalam
kampanye. Hal ini kemudian ditindak lanjuti oleh Pihak Terkait melalui
Sekda, dengan menyurati seluruh…, khususnya Badan Kepegawaian,
Kabag pemerintahan desa yang intinya meminta agar surat dari
Panwaslukada itu diteruskan kepada seluruh jajaran Pemerintah
Kabupaten, kemudian tentang tuduhan money politics itu dianggap
dibacakan, lalu penggunaan mobil dinas untuk mengangkut pemilih ke
TPS, Ini perlu kami bantah. Benar ada mobil dinas yang digunakan oleh
pejabat yang bersangkutan, tetapi hanya mengangkut keluarganya,
bukan mengangkut pemilih yang di luar keluarganya.
Kemudian tentang tuduhan money politics juga sudah kami
sampaikan bahwa hal itu akan kami bantah dengan saksi-saksi,
kemudian tentang penggelembungan suara itu domain dari Pemohon,
lalu tuduhan bahwa Pihak Terkait menekan Pejabat Eselon Tiga di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, ini kami bantah selaku
Pihak Terkait yang juga incumbent karena Pihak Terkait sangat
menyadari bahwa Pejabat Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan
ratusan bahkan mungkin ribuan pejabat, sangat menyadari bahwa
tentu dengan ribuan orang akan memiliki pilihan politik yang berbedabeda,
sehingga tidak mungkin selaku pejabat incumbent mengambil
resiko untuk melakukan hal-hal yang tentu saja akan sangat merugikan
Pihak Terkait.
Kemudian mengenai keterlibatan Kepala BPN. Perlu kami
sampaikan bahwa Kepala BPN itu adalah pejabat vertikal yang bukan di
19
bawah bupati melainkan Kanwil BPN atau Kepala BPN Pusat sehingga
tidak ada keterkaitan dengan pemerintah…, Pemerintah Kabupaten.
Adapun mengenai pembagian sertifikat adalah menyangkut
program bantuan daerah, dan itu hanya di Desa Ngambet…, Ngambak,
Kecamatan Kedung Jati, itu tidak dihadiri oleh bupati tetapi wakil
bupati, dan dalam kegiatan tersebut pun wakil bupati hanya hadir
selaku wakil dari Pemerintah Kabupaten yang merupakan, eh…, apa…,
tugas dari seorang wakil bupati, dan dalam kegiatan tersebut pun tidak
ada kata-kata yang sifatnya menghimbau atau mempengaruhi warga
untuk memilih pasangan yang bersangkutan.
Perlu juga kami sampaikan bahwa Pihak Terkait memiliki bukti
bahwa justru Pemohonlah yang melakukan pelanggaran dengan
memobilisasi guru karena secara kebetulan wakil bupati dari Pasangan
Pemohon atas nama Sri Sumarni dan Firman, adalah mantan Ketua
PGRI Kabupaten Grobogan. Kemudian Pihak Terkait juga memiliki bukti
bahwa beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Grobogan ada
Kepala Dinas, ada Camat dan Kepala Desa yang justru dimobilisasi oleh
Pasangan Pemohon Sri Sumarni dan Firman untuk mendukung
kemenangan mereka. Ini juga akan kami buktikan dengan saksi pada
saatnya nanti.
Demikian inti-inti keterengan Pihak Terkait, dan selanjutnya kami
mohon kepada Mahkamah agar dapat memutuskan perkara ini dengan
amarnya dalam eksepsi, menerima eksepsi Pihak Terkait, menyatakan
Pemohon-Pemohon tidak dapat diterima, dalam pokok permohonan
menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian, Yang Mulia.
114. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Baik.
115. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DANIEL TONAPA MASIKU
Terima kasih.
116. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Jadi soal mobilisasi ini saling tuduh-menuduh ya? Pemohon bilang
Terkait, Terkait bilang Pemohon. Ya itulah, nanti kita buktikan, gitu lho.
Masing-masing membuktikan kan?
Saudara…, eh tapi tadi keterangannya sudah disampaikan ya?
Sudah?
117. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DANIEL TONAPA MASIKU
Disampaikan.
20
118. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Baik, yang lengkapnya dalilnya dibaca saja semua. Kan biasanya
kalau dari Grobogan, sampai di sini kan enggak ada kerjaan juga,
sebelum jalan-jalan baca permohonan. Jawabannya kan gitu.
Saudara Pemohon Nomor 16, Saudara mengajukan saksi berapa?
Kira…, anu-nya…, perkiraan saksi Saudara yang akan dimajukan?
119. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: DANIEL TONAPA MASIKU
Sekitar 15 orang.
120. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
15? Pemohon Nomor 17?
121. KUASA HUKUM PEMOHON: HADI SASONO (UNTUK PERKARA
16/PHPU.D-IX/2011)
Kira-kira 10, Yang Mulia.
122. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
10, Baik. Eh…, Termohon mangajukan saksi enggak?
123. KUASA HUKUM PEMOHON: RAHMAT BASUKI (UNTUK PERKARA
17/PHPU.D-IX/2011)
Ya, Majelis.
124. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Mengajuin…, mengajukan ya. Berapa?
125. KUASA HUKUM TERMOHON: UMAR MAKRUF
7, Majelis.
126. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
7. Pihak terkait?
21
127. KUASA HUKUM TERMOHON: UMAR MAKRUF
Pihak Terkait akan mengajukan saksi yang sama dengan yang
diajukan oleh Pemohon, kalau Pemohon Nomor 18 tidak hadir maka
yang kami hadirkan 25, Yang Mulia.
128. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
25, Baik.
Sidang ini saya tunda hari Selasa, 8 Februari ya? Dengan acara
pembuktian dari Pemohon, saksi ya? Baik dari Pemohon Nomor 16
maupun 17 ya? Itu 15 saksi bawa sekaligus, 10 saksi juga. Jadi 25 Saksi
kita akan periksa untuk hari Selasa itu. Nah setelahnya baru Termohon
dengan Terkait, siapkan juga Saksinya ya, 7 dan 25.
Nanti kita akan periksa, lalu untuk Saksi ini para Pemohon ya
yang belum biasa beracara di sini dibuat daftar saksinya ya, nama,
alamatnya, pekerjaan, dan agamanya, lalu misalnya saksinya Mujiono,
alamat ini nama ini kan, agama, dia menerangkan tentang apa misalnya
soal money politics, ya kan, misalnya di desa ini tempatnya ini-ini, ya
gitulah, lalu misalnya namanya Muhammad Sani menerangkan tentang
mobilisasi pegawai, jadi kita sudah fokus kepada saksinya dan Saudara
dikelompokkan gitu lho, yang money politics berapa orang, yang
mobilisasi berapa orang, yang netralitas berapa orang, ya kan, he eh,
penggelembungan atau apalah segala macam itu tadi itu
dikelompokkan jadi kita memeriksanya sudah terarah ya, dilampiri
dengan fotokopi identitas. Itu supaya mudah gitu, nanti kalau ada
keterangan palsu gampang nyiduknya keterangannya lengkap semua,
gitu. Itu konsekuensinya.
Jadi Saudara lengkapi itu dan sebelum sidang dibuka daftarnya
sudah harus masuk ke Panitera ya, jadi daftar Saksi itu sudah harus
masuk lebih dulu, agamanya jangan lupa karena saksi kan harus
disumpah pengelompokannya, sama itu Pemohon, Termohon, juga
Terkait seperti itu, kalau menghadirkan penyelenggara Pemilu misalnya
PPS, KPPS, itu tidak disumpah, ya, diberitahu juga jabatannya, jangan
nanti, biasa juga itu, KPPS dari Pemohon Saksinya, biasa juga itu ya,
tapi enggak dikasih tahu terlanjur sudah disumpah karena dia kan
masih terikat dengan sumpahnya penyelenggaraan Pilkada itu, jelas?
Ya, jadi saya beri kesempatan kepada Pemohon untuk
mengajukan Saksi masing-masing 15 dan 10, lalu Termohon,
jawabannya tertulis ya, harus sudah disampaikan besok hari Selasa itu,
Terkait juga kalau memang mau nambahin jawabannya atau nanti pada
saat kesimpulan silahkan saja, lalu di samping hardcopy ya, softcopynya
kalau ada, Saudara siapkan semua diserahkan ke Panitera nanti
misalnya jawaban ini itu, itu untuk mempermudah menyusun duduk
Perkaranya, Perkara ini cepat gitu lho Pak. Permohonannya kan ada
hardcopy -nya, softcopy -nya kan ada, biasa sekarang sudah canggih
22
itu, bawa saja flash disc-nya nanti diserahkan Panitera tinggal dikopi ya,
supaya lebih cepat, cukup? Ya.
129. KUASA HUKUM TERMOHON: UMAR MAKRUF
Majelis, mohon izin Majelis, mohon berkenan untuk bantuan
Kepaniteraan untuk memanggil Panwaslu Kabupaten (…)
130. KETUA: M. AKIL MOCHTAR
Saudara ajukan permohonan tertulis kepada Majelis ini. Masukkan
lewat Panitera ya, secepatnya karena nanti kita akan minta melalui
Bawaslu ya. Bisanya begitu.
Jadi Panwas itu dia izin dahulu melalui Bawaslu karena dia atas
nama lembaga ya. Baik dengan demikian Sidanng Nomor 16, 17, 18 ini
tidak hadir, tidak ada kita gugurkan, ditunda hari Selasa tanggal 8
Februari 2011 jam 13.30 ya, dengan acara penyerahan jawaban
Termohon lalu pemeriksaan Saksi Pemohon, ya, dengan ketentuan
pihak-pihak hadir tanpa dipanggil lagi. Dengan demikian sidang dalam
perkara ini saya nyatakan ditutup.
Sumber: http://www.cakrawalainterprize.com/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Semoga persidangan berjalan dengan baik
BalasHapus1. anonim: update terus informasi seputar kegiatan kepeloporan untuk pemberdayaan masyarakat Indonesia
BalasHapus