Selasa, 06 September 2011

PROGRAM PEMUDA SARJANA PENGGERAK PEMBANGUNAN DI PERDESAAN (PSP-3)

Berdasarkan surat Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 565/D.II MENPORA/8/2011, KEMENPORA melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Dinas Pemuda dan Olahraga) pada tahun 2011 akan menerima 30 orang sarjana dari berbagai disiplin ilmu dengan ketentuan sebagai berikut:

JADWAL:
  • PENDAFTARAN PESERTA
Pendaftaran dengan cara datang secara langsung dengan menyerahkan persyaratan dimasukkan ke dalam amplop cokelat ukuran E310 pada:
Tanggal: 5 - 9 September 2011
Jam: 08.00 - 15.30 WIB
Tempat: - Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah;
                 Jl. Ki Mangun Sarkoro No. 12 Semarang
              - Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) UNDIP Semarang;
                Jl. Prof. Soedarto, SH. Gedung Widya Puraya Lantai 1 Tembalang Semarang
 
  •  SELEKSI ADMINISTRASI
Tanggal 6 - 12 September 2011

  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
Tanggal 15 September 2011, bertempat di: Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah, LPPM UNDIP Semarang, Dinas yang menangani kepemudaan di kabupaten/ kotamadya se - Jawa Tengah.

  • TES
Tertulis                       : 22 September 2011 Pkl. 09.00 WIB
Wawancara                 : 23 September 2011 Pkl. 09.00 WIB
Tempat                        : Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah;
                                      Jl. Ki Mangun Sarkoro No. 12 Semarang

Pengumuman Hasil Tes: 6 Oktober 2011
Daftar Ulang: 10 Oktober 2011
Pemberangkatan ke provinsi Penugasan: 11 Oktober 2011
Jumlah sarjana yang dibutuhkan sebanyak 30 orang meliputi bidang ilmu: sarjana ekonomi, pertanian, peternakan, perikanan, fisipol (administrasi pemerintahan, administrasi niaga dan komunikasi), hukum, kimia, industri, teknik kimia, pariwisata/ seni, teknik sipil, keolahragaan, sarjana pendidikan (PLS), sarjana agama, dan sarjana kesehatan masyarakat.

PERSYARATAN PENDAFTARAN:
1. Latar belakang pendidikan yaitu sesuai dengan sarjana yang dibutuhkan dengan mencantumkan:
- pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
- ijazah sarjana (foto copy terlegalisir oleh dekan universitas);
- akte kenal lahir (foto copy terlegalisir oleh catatan sipil setempat);
- sertifikat keterampilan/ pelatihan (foto copy terlegalisir penyelenggara kegiatan);
- surat keterangan berorganisasi (foto copy terlegalisir oleh ketua organisasi);
- transkrip nilai (foto copy terlegalisir oleh fakultas)
2. Usia pada waktu mendaftar maksimal 28 tahun (foto copy KTP penduduk Jawa Tengah terlegalisir);
3. Belum menikah (surat keterangan dari kepala desa/ lurah);
4. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
5. SKCK (Polsek setempat);
6. Belum memiliki pekerjaan dan tidak terikat dengan instansi/ lembaga (kartu kuning dan surat pernyataan diketahui orang tua);
7. Surat pernyataan siap mentaati ketentuan, pernyataan tidak menuntut sebagai PNS, pernyataan orang tua dan ijin orang tua selama kontrak.

MATERI SELEKSI:
1. Seleksi Administrasi: Proses penilaian untuk meneliti kelengkapan administrasi persyaratan;
2. Seleksi Tertulis: pemahaman tentang dasar pembangunan masyarakat desa, pemahaman tentang pemerintahan desa, pemahaman tentang Program Pemuda Sarjana Penggerak Pembangunan di Perdesaan (PSP-3), pemahaman tentang kewirausahaan dan pengembangan potensi ekonomi desa;
3. Seleksi Wawancara: motivasi dan minat terhadap program PSP-3, kepemimpinan dan kerjasama, kepeloporan dan kesukarelawanan, potensi berwirausaha, kompetensi pendampingan pemuda mandiri, hobi dan keterampilan khusus.

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA PSP-3 TAHUN 2011:
1. Hak Peserta PSP-3: PSP-3 kontrak selama 2 tahun dengan biaya hidup yang diterima perbulan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) diterima perbulan, mendapatkan uang modal usaha sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diterima hanya 1 (satu) kali selama kontrak.
2. Kewajiban Peserta PSP-3: bersedia ditempatkan di desa penempatan yang telah ditunjuk, bersedia mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemenpora RI dengan menandatangani surat perjanjian, tidak diperbolehkan mengundurkan diri selama masa kontrak belum selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar