Selasa, 08 Februari 2011

Ditali Benang Kasur, Kotak Suara Terindikasi Rusak

PILKADA KABUPATEN GROBOGAN


Grobogan, CyberNews. Sebagian kotak suara Pilkada Grobogan yang berisi surat suara hasil pencoblosan pada Minggu (9/1) lalu terindikasi rusak. Beberapa kotak suara rusak di bagian atas dan bawah. Pada sejumlah kotak yang terbuat dari material seng itu, tutup atasnya tidak dapat tertutup rapat, dan terdapat celah. Bahkan terdapat pula kotak suara yang bagian bawahnya diplester dan ditali menggunakan benang kasur.
"Kita bisa lihat bersama bahwa terdapat kotak yang digunakan di Kecamatan Grobogan mengalami kerusakan di beberapa bagiannya. Saya berharap kerusakan itu bukan hasil perbuatan dari oknum-oknum yang ingin merusak demokratisasi Pilkada," kata kader Partai Demokrat, yang juga anggota tim pemenangan pasangan SiP, Nugroho, ketika melihat kegiatan bongkar muat kotak suara di gudang KPUD jalan Tendean, Purwodadi, yang dikawal ketat petugas dari Polres Grobogan, Rabu (12/1).
Ditambahkan Nugroho, pihaknya juga mempertanyakan beberapa kotak suara yang dalam keadaan terkunci, namun tidak disegel panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun KPUD. Meskipun perhitungan di tiap TPS dan rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah dilakukan, namun pengamanan surat suara dinilainya harus tetap dilakukan.
"Tahapan proses Pilkada belum sepenuhnya selesai. Surat suara yang terdapat di dalam kotak suara tersebut masih sangat diperlukan. Mengingat bukti riil hasil penghitungan bukan hanya dari formulir hasil rekapitulasi, namun juga dari surat suara itu sendiri. Namun kenapa KPUD seolah tidak menjaga dan memproteksinya," kata Nugroho.
Digembok
Menanggapi hal itu, PPK Kecamatan Grobogan, Supriyanto mengatakan, bahwa kotak suara tersebut otomatis dibuka saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Setelah direkapitulasi, tidak ada ketentuan yang mengharuskan kotak suara disegel.
"Mengenai kotak suara yang rusak, pada intinya ketika kami sebagai PPK menerima dari PPS (tingkat desa) dalam kondisi utuh. Namun kondisi fisik kotak suaranya memang tidak sempurna, namun tetap tertutup rapat, mengingat bahan baku kotak tersebut juga tidak terlalu tebal," terang Supriyanto.
Terpisah, Divisi Sosialisasi KPUD Afrosin Arif mengatakan, bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan kotak suara disegel setelah dilakukan rekapitulasi oleh PPK. Namun kotak suara tersebut digembok, dan kuncinya tersimpan di KPUD.
( Dheky Kenedi / CN16 / JBSM )

Sumber: http://www.suaramerdeka.com/ pada tanggal 12 Januari 2011 | 19:10 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar