Selasa, 08 Februari 2011

Pasangan SiP Resmi Daftarkan Gugatan

• Ke Mahkamah Konstitusi
Grobogan, CyberNews. Gugatan pasangan Sri Sumarni-Pirman (SiP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi terdaftar, Rabu (19/1) pukul 10.00. Sebelumnya, berkas gugatan atas pelaksanaan dan hasil Pilkada Grobogan Tahun 2011 itu akan didaftarkan oleh tim kuasa hukum pasangan SiP pada Selasa (18/1), namun karena sesuatu hal, berkas gugatan tersebut baru didaftarkanm, Rabu (19/1).
"Berkas gugatan pasangan SiP diterima oleh Ria Indriyani dari Bagian Pendaftaran Permohonan Gugatan Mahkamah Konstitusi dengan nomor tanda terima pendaftaran No 185-0/Pan.MK/I/2011. Kami mendaftarkan gugatan atas pelaksanaan dan hasil Pilkada Grobogan Tahun 2011," kata tim pemenangan pasangan SiP, Rahmatullah, Rabu (19/1).
Ditambahkan Rahmatullah, pasangan SiP mendaftarkan gugatan yang intinya berisi permohonan keberatan dan pembatalan penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Grobogan 2011 oleh KPU.
Sebagaimana diketahui melalui SK Penetapan No 05/Kpts/KPU-Kab-012.329260/2011, KPUD Grobogan menetapkan pasangan Bambang Pudjiono-Icek Baskoro (BAIK) diusung dan didukung Partai Golkar, Gerindra, PKS, PKNUI, RepublikaN, PIS, PPRN, PBR, PDK, dan PBB sebagai pasangan dengan suara terbanyak dengan memperoleh 296.047 atau 41,35 persen suara.
Siap
Pasangan BAIK unggul 0,92 persen atas pasangan Sri Sumarni-Pirman (SiP) yang diusung dan didukung PDIP, PPP, PAN, Partai Demokrat, PDS dan PKPI yang memperoleh 289.495 atau 40,44 persen suara.
Sementara, pasangan Pangkat Djoko Widodo-Nurwibowo (Janur) yang diusung PKB dan PKPB, meraih 93.601 atau 13,07
persen suara, dan pasangan Bambang Budisatyo-Edy Mulyanto (Budi-Edy) yang diusung Hanura, PDP, dan PNBKI dan beberapa partai non-parlemen, memperoleh 36.741 atau 5,13 persen suara.
"Tim kuasa hukum kami yang mendaftarkan gugatan ke MK antara lain adalah H Sasono SH, dan HM Muchlas SH MH. Kami beranggapan bahwa pelaksanaan dan hasil Pilkada Grobogan sarat pelanggaran," ujar rahmatullah.
Sementara itu, ketua tim pemenangan pasangan SiP, M Yaeni mengungkapkan banyak permasalahan ditemukan saat pelaksanaan Pilkada Grobogan. Misalnya, penggelembungan suara dan mobilisasi PNS.
Terpisah, Ir Jati Purnomo ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Grobogan, Rabu (19/1) mengatakan, KPUD akan mengirim utusan ke MK untuk meminta keterangan apakah ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau gugatan Pilkada Grobogan atau tidak.
"Rencananya kami akan mengirim Sakta Abaway Sakkan (Ketua Divisi Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara), dan Afrosin Arif (Ketua Divisi Sosialisasi) ke MK, besok," ujar jati.
( Dheky Kenedi / CN26 / JBSM )

Sumber: http://www.suaramerdeka.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar